TEMPO.CO, Palembang -Empat mantan bos atau petinggi PT Bukit Asam (PTBA) dan bekas Direktur Utama PT SBS atau PT Satria Bahana Sarana divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 1 April 2024. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, meminta hakim menghukum para terdakwa mulai dari 18-19 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Ketua majelis hakim Pitriadi menjelaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan Jaksa primer maupun subsider. “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan ketika putusan ini diucapkan dan memulihkan hak para terdakwa,” kata Pitriadi.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.
Ditemui usai mendengarkan vonis hakim, Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma tampak memeluk sejumlah anggota keluarga yang turut hadir memberikan dukungan moril. Pada wartawan dia pun tidak memberikan banyak komentar atas putusan tersebut. “Tidak banyak yang bisa saya komentari selain mengucap Alhamdulillah,” katanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.
Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PT BA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar."Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 miliar. Karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut ," katanya.
Oleh karena itulah ia meminta para terdakwa harusnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Penuntut umum katanya telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa penuntut umum telah gagal dalam membuktikan dakwaan.
Selanjutnya: Tanda Kebebasan...