Tanda Kebebasan
Sidang dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang PT Bukit Asam (PTBA ) berlanjut di pengadilan tindak pidana korupsi, Palembang, Senin 26 Februari 2024. Dalam sidang ini, hadir saksi Ulil Fahri yang merupakan pensiunan investigator BPKP perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam sidang, Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma menganggap aneh sikap penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumsel karena telah mencabut permintaan perhitungan kerugian Negara pada pihak Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumsel. Pernyataan ini disampaikan Mila di persidangan Senin petang ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya pada saksi. Dia menghentikan pertanyaannya melihat fakta dan pengakuan saksi bila bara pertama kalinya permintaan tersebut dicabut
“Dapat disimpulkan selama bapak (saksi) berkarir di BPKP baru kali ini ada permintaan pencabutan penghitungan kerugian Negara oleh Kajati,” kata Milawarma. Dalam persidangan, saksi Ulil Fahri menjelaskan bahwa BPKP sudah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi selama puluhan tahun namun baru kali adanya permintaan pencabutan permintaan penghitungan kerugian Negara.
“Saya tidak paham (kenapa penyidik mencabut permintaan penghitungan). Saya baru tahu bahwa kawan-kawan (penyidik Kejati) pengen cepat. Kalau saran kami diikuti memang (oleh penyidik) perlu waktu,” kata Ulil. Kata Ulil, pihaknya mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian Negara atas kasus akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaannya yaitu PT BMI.
Menjawab surat tersebut kata Ulil maka diadakanlah ekspose secara bersama antara penyidik Kejati dan para investigator BPKP. Dalam ekspose yang terjadi pad 12 Januari 2023 itu, penyidik melakukan paparan. Kemudian penyidik menyimpulkan tiga hal penting: telah terjadi perbuatan melawan hukum, dengan diakuisisinya PT SBS maka PTBA menanggung hutang per Juni 2014 sebesar Rp 300 milaran dan setahun kemudian kerugian membengkak hingga Rp 400 milar, akuisisi PT SBS berpotensi merugikan keuangan Negara.
Atas kesimpulan penyidik itu, BPKP kata Ulil memberikan 7 hal penting yang dicatat sebagai risalah. Ke tujuh risalah itu diantaranya: para investigator menganggap lazim adanya telaah awal sebelum akuisisi tanpa menunggu SK tim akuisisi, akuisisi sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari sisi hutangnya saja melainkan juga asset dan modal, BPKP menyarankan penyidik minta pendapat ahli akuisisi.
“Ekspose menyimpulkan pertama BPKP belum dapat menerbitkan SK karena perbuatan melawan hukumnya belum jelas dan indikasi atau potensi kerugian negaranya belum pasti,” ujar Ulil. Kesimpulan berikutnya, BPKP akan melakukan permintaan pendapat pada pihak BPKP. “BPKP pusat meminta kami untuk lakukan ekpsose ke dua.”
Para terdakwa diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp 162 miliar dalam akuisisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?