3. Perjalanan Kasus Petinggi PT Bukit Asam, Dituntut 19 Tahun hingga Vonis Bebas
Milawarma, bekas Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) dan tiga anak buahnya saat masih menjabat dijebloskan ke penjara oleh Jaksa. Aparat penegak hukum (APH) juga menahan bekas pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.
Kelimanya kemudian di tuntuntut masing-masing 18-19 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi kontraktor tambang PT Satria Bahana Sarana atau SBS. Proses hukum terus berjalan, hingga Senin kemarin majelis hakim memvonis bebas ke limanya karena tidak terbukti melawan hukum.
Majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. 4 Menteri Dipanggil MK, Diperiksa Berkaitan Bansos Jokowi Jelang Pilpres?
MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Sebelumnya kedua kubu capres Anis Baswedan dan Ganjar Pranowo minta MK menghadirkan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Risma, serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memberi kesaksian pemberian bansos Jokowi sebelum Pilpres 2024 yang dicurigai menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Namun MK memutuskan tidak memanggil Zulhas.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan pihak yang dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara....