TEMPO.CO, Jakarta - MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Sebelumnya kedua kubu capres Anis Baswedan dan Ganjar Pranowo minta MK menghadirkan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Risma, serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memberi kesaksian pemberian bansos Jokowi sebelum Pilpres 2024 yang dicurigai menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Namun MK memutuskan tidak memanggil Zulhas.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan pihak yang dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.
Tak Perlu Izin Presiden Jokowi
Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa para menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden Jokowi.
“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan singkat pada Selasa.
Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri tersebut. “Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” tutur Dini.
Berikutnya: Apa Alasan 4 Menteri Dipanggil?