5. Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.
“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka Jakarta memasuki episode baru dalam sejarahnya dengan tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Hindari Kemacetan, Budi Karya Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal dan Balik Lebih Akhir