TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru, khususnya yang diterapkan pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR), telah sesuai dengan standar internasional. Adapun potongan THR ini dihitung dengan skema tarif efektif rata-rata atau TER.
Skema TER ini dikeluhkan para pekerja karena dinilai membuat nilai THR dan bonus langsung berkurang. Namun, Ditjen Pajak mengklaim skema ini sudah sesuai dengan standar internasional.
"Kami pakai TER ini memang karena sudah sesuai dengan international best practice," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.
Selain itu, Dwi mengklaim, skema ini justru akan memudahkan pemberi kerja dan karyawan dalam menghitung pajak THR. Sebab dengan skema ini, tinggal dilihat berapa penghasilan karyawan dan tarif yang dikenakan.
"Kalau dulu kan harus dihitung dulu penghasilannya berapa, tunjangannya berapa, pensiun misalnya, dan seterusnya," ucap Dwi. Sementara skema TER sudah memperhitungkan aspek-aspek pengurangan tersebut, sehingga ia menilai cara ini lebih sederhana.
Selanjutnya: Sebetulnya, kata Dwi, apabila menghitung dari PPH Pasal 21 ada.....