Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi Larangan Jastip, Rawan Impor Ilegal hingga Celah Aturan

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo dan sejumlah asosiasi terkait mendukung kebijakan pemerintah soal impor atau jastip yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansyah mengatakan, peraturan ini bisa dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal. "Dari pelabuhan, jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," kata Budihardjo Iduansyah, pada 19 Maret 2024.

1. Impor Ilegal harus Ditangani

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia atau APPBI Alphonzus Widjaja menyebut kebijakan ini penting karena memberantas impor ilegal. Itu termasuk melalui praktik jasa titip atau jastip.  "Masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah," katanya pada 19 Maret 2024.

2. Pentingnya Sosialisasi

Budihardjo Iduansyah mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Ia juga meminta petugas bandara wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dengan SOP yang jelas. "Bandara adalah pintu masuk yang mencerminkan wajah Indonesia," katanya.

3. Aturan Baru Permendag

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang yang dikenakan pungutan bea cukai adalah barang yang melewati batas maksimal barang bawaan yaitu dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, serta lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar Amerika. 

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," kata Zulkifli, Kamis 14 Maret 2024.

Ia menjelaskan, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan. "Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Celah Aturan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tak ada efek jera para pelaku jastip. Sebab, aturan dalam undang-undang tidak secara tegas mengatur soal upaya penyelundupan berkedok bawaan pribadi tersebut.

Fickar menyatakan, dalam UU Kepabeanan, seorang hanya dapat dipidana jika jumlah barang bawaan berskala besar. Pelaku jastip hanya dikenakan sanksi administrasi berupa membayar bea masuk.

Celah aturan ini, menurut Fickar, yang kerap digunakan para pelaku jastip untuk melancarkan aksinya. “Jika dalam jumlah kecil lebih berupa pelanggaran administrasi. Lain halnya dalam jumlah besar (berkapal-kapal) menjadi penyelundupan,” kata Fickar, dikutip Koran Tempo edisi 13 Maret 2024.

5. Sudah Menyita

Sejak pemberlakukan ketentuan mulai 10 Maret 2024, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang. Ada 14 tas disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping setiap penumpang. 

Sebanyak 490 biji pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 biji berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang. Batasnya hanya 20 keping setiap penumpang. Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal 1.500 dolar Amerika setiap penumpang.

ANNISA FEBIOLA | ADIL AL HASAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | YUDONO YANUAR 

Pilihan Editor: 8 Asosiasi Pengusaha Kompak Dukung Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pergerakan Pesawat Kargo Naik 146 Persen di Bandara Adi Soemarmo di Periode Angkutan Lebaran 2024

7 hari lalu

Sebanyak 104,6 ton logistik balap motor WSBK (World Superbike) 2023 telah tiba seluruhnya di Bandara Lombok, NTB, pada Rabu, 1 Maret 2023. Pesawat terakhir,  Kargo Xpress Boeing 737-800F, tiba pukul 06.11 WITA. FOTO: MGPA
Pergerakan Pesawat Kargo Naik 146 Persen di Bandara Adi Soemarmo di Periode Angkutan Lebaran 2024

Pergerakan pesawat selama periode Posko Lebaran kali ini hanya naik sekitar 14 persen dari tahun lalu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

8 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

10 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

10 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

10 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

12 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Semua Moda Angkutan Lebaran 2024 di Denpasar Alami Lonjakan Penumpang

15 hari lalu

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 26 April 2023. Posko Idul Fitri 1444 H Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mencatat pada Selasa (25/4) jumlah kedatangan sebanyak 18.646 penumpang dan jumlah keberangkatan 21.165 penumpang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Semua Moda Angkutan Lebaran 2024 di Denpasar Alami Lonjakan Penumpang

Seluruh moda Angkutan Lebaran 2024 di Denpasar, Bali dilaporkan mengalami peningkatan penumpang.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

18 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

20 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

29 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.