TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo dan sejumlah asosiasi terkait mendukung kebijakan pemerintah soal impor atau jastip yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansyah mengatakan, peraturan ini bisa dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal. "Dari pelabuhan, jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," kata Budihardjo Iduansyah, pada 19 Maret 2024.
1. Impor Ilegal harus Ditangani
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia atau APPBI Alphonzus Widjaja menyebut kebijakan ini penting karena memberantas impor ilegal. Itu termasuk melalui praktik jasa titip atau jastip. "Masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah," katanya pada 19 Maret 2024.
2. Pentingnya Sosialisasi
Budihardjo Iduansyah mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Ia juga meminta petugas bandara wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dengan SOP yang jelas. "Bandara adalah pintu masuk yang mencerminkan wajah Indonesia," katanya.
3. Aturan Baru Permendag
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang yang dikenakan pungutan bea cukai adalah barang yang melewati batas maksimal barang bawaan yaitu dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, serta lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar Amerika.
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," kata Zulkifli, Kamis 14 Maret 2024.
Ia menjelaskan, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan. "Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.
4. Celah Aturan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tak ada efek jera para pelaku jastip. Sebab, aturan dalam undang-undang tidak secara tegas mengatur soal upaya penyelundupan berkedok bawaan pribadi tersebut.
Fickar menyatakan, dalam UU Kepabeanan, seorang hanya dapat dipidana jika jumlah barang bawaan berskala besar. Pelaku jastip hanya dikenakan sanksi administrasi berupa membayar bea masuk.
Celah aturan ini, menurut Fickar, yang kerap digunakan para pelaku jastip untuk melancarkan aksinya. “Jika dalam jumlah kecil lebih berupa pelanggaran administrasi. Lain halnya dalam jumlah besar (berkapal-kapal) menjadi penyelundupan,” kata Fickar, dikutip Koran Tempo edisi 13 Maret 2024.
5. Sudah Menyita
Sejak pemberlakukan ketentuan mulai 10 Maret 2024, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang. Ada 14 tas disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping setiap penumpang.
Sebanyak 490 biji pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 biji berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang. Batasnya hanya 20 keping setiap penumpang. Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal 1.500 dolar Amerika setiap penumpang.
ANNISA FEBIOLA | ADIL AL HASAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | YUDONO YANUAR
Pilihan Editor: 8 Asosiasi Pengusaha Kompak Dukung Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang