TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan sejumlah asosiasi yang terkait mendukung kebijakan pemerintah soal impor yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Peraturan ini dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," kata Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansyah, saat menggelar konferensi pers di Sarinah, Jakarta, 19 Maret 2024.
Lebih lanjut, Budihardjo juga mengingat pentingnya sosialisasi kebijakan ini. Dia juga menyampaikan agar petugas bea cukai di bandara selalu mengedepankan prosedur yang tepat.
Senada dengan Budihardjo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut kebijakan ini penting karena memberantas impor ilegal, termasuk melalui praktik jasa titip atau jastip. Dia juga menyampah bahwa barang impor ilegal tak hanya masik melalui bandara.
"Masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berpengaruh pada pembatasan perangkat seluler bawaan penumpang. Dengan demikian, kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan industri telpon seluler sekaligus melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat yang tidak tersertifikasi postel/SDPPI.
Sejumlah asosiasi lain yang memberi dukungan terhadap kebijaksanaan impor itu, terdiri dari:
1. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo);
2. Asosiasi Pemasok Garment dan Aksesories Indonesia (APGAI);
3 Asosiasi Motor Listrik Indonesia (Aismoli);
4. Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo);
5. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI);
6. Asosiasi Industri Teknologi Informasi (AITI) Indonesia;
7. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi); dan
8. Asosiasi Matahari Supplier's Club (AMSC).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.
Dalam Permendag itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah.
Zulhas mengatakan aturan itu karena banyak yang menyalahgunakan menjadi jasa titip alias jastip tanpa membayar pajak.
“Jadi Permendag itu sebenarnya sudah lama ya, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Zulhas menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. Dia menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.
“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak