Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku efektif pada 2025. Ia tak menutup kemungkinan bahwa akan ada banyak pro dan kontra dalam pemberlakuan kebijakan itu.  

"Dari sisi pemerintah dan DPR, kenaikan 1 persen tarif PPN masih dapat dianggap tepat, karena tarif tersebut sudah direncanakan oleh pemerintah dan wakil rakyat di DPR. Pada akhirnya, kenaikan tarif PPN tersebut sudah ada di Pasal 7 UU PPN," katanya kepada Tempo, dikutip Selasa, 19 Maret 2024. 

Dia mengatakan, asumsi dasar yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif PPN adalah rasio pajak atau tax ratio. Dengan peningkatan rasio pajak, diharapkan bahwa pemerintah punya keleluasaan untuk alokasi pembiayaan pembangunan tanpa bergantung pada utang.

"Pemerintah pasti akan optimistis bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dapat meningkatkan tax ratio dan tidak memberatkan konsumen atau pelaku usaha. Optimisme ini menjadi dasar penerapan kebijakan PPN 12 persen."

Sementara, jika disorot dari sisi pengusaha dan konsumen, menurut Prianto, kenaikan tersebut akan dinilai sangat memberatkan. Alasannya adalah sifat pajak itu distortif, sehingga kenaikan pajak akan memengaruhi perilaku konsumen. 

Dia menilai, kenaikan PPN akan menyebabkan beban konsumen juga meningkat, sebab harus menanggung kenaikan PPN. Pada gilirannya, konsumsi masyarakat dapat menurun dan penjualan berisiko terdampak.

"Ujungnya adalah laba pengusaha dapat tergerus. Pencapaian PPN dapat meningkat, tapi PPh (Pajak Penghasilan) Badan dapat menurun," katanya. 

Prianto mencontohkan, dengan uang Rp 1 juta dan PPN 11 persen, konsumen dapat membeli 9 unit barang seharga Rp 100 ribu. Harga barangnya Rp 900 ribu, sedangkan PPN-nya Rp 99 ribu. 

Begitu PPN naik 1 persen menjadi 12 persen, konsumen tidak dapat lagi membeli 9 unit barang dengan jumlah uang sama. Total harga yang mesti dibayarkan adalah Rp 900 ribu plus PPN Rp 108.000. Jika dijumlahkan, maka konsumen dikenakan Rp 1.008.000. 

"Untuk itu, konsumen yang memiliki daya beli tetap harus mengurangi pembelian menjadi 8 unit barang, agar uang Rp 1 juta masih cukup."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Prianto menyatakan kenaikan PPN 1 persen itu didasarkan pada konsumsi masyarakat yang terus meningkat karena penghasilan mereka juga cenderung meningkat. Oleh sebab itu,  pemerintah harus tetap berupaya agar iklim usaha dan konsumsi dalam negeri tetap kondusif.

Dengan demikian, daya beli masyarakat akan terjaga, sehingga basis PPN berupa konsumsi dalam negeri akan tetap meningkat. Walhasil, PPN juga tetap meningkat sesuai target, meskipun ada kenaikan. 

Perkiraan Penerimaan Pajak 

Prianto juga menganalisis proyeksi penerimaan pajak setelah PPN 12 persen berlaku. Dasar pertimbangan kenaikan PPN dalam perumusan kebijakan di RUU HPP adalah rasio pajak, maka otomatis PPN 12 persen dapat mengerek peningkatan penerimaan pajak dan meningkatkan rasio pajak.  

"Pemerintah tidak dapat lagi mengandalkan basis PPh karena peningkatan praktik tax avoidance atau aggressive tax planning di ranah PPh badan," tuturnya. 

Berdasarkan UU APBN 2024, target PPN ditetapkan sebesar Rp 811.364.991.993.000 atau Rp 811 triliun. Jika merujuk pada tarif PPN 11 persen, maka dasar pengenaan pajak atau DPP adalah sebesar Rp 7.376.045.381.754.540 atau sekitar Rp 7.376 triliun. 

Sedangkan jika pada 2025 tarif PPN naik menjadi 12 persen dan DPP diasumsikan tetap, maka besar PPN akan menjadi Rp 885.125.445.810.545. Bila dibandingkan dengan target PPN pada 2024, terjadi kenaikan sebesar Rp 73.760.453.817.545.

Apabila PPN 11 persen dikalikan dengan DPP 2025, hasilnya adalah Rp 892.501.491.192.300 atau bila dibulatkan menjadi sekitar Rp 893 triliun. Kemudian jika PPN 12 persen dikalikan dengan DPP 2025, akan menghasilkan Rp 973.637.990.391.600 atau sekitar Rp 974 triliun. Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menghasilkan penerimaan Rp 81.136.499.199.300 atau sekitar Rp 81 triliun.

Pilihan Editor: Tolak PPN Naik jadi 12 Persen, PDIP: Seperti Menggebuk Kelas Menengah, PKS: Daya Beli Kian Terpuruk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

3 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

17 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

22 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.