TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kecelakaan di jalan raya terus meningkat setiap tahun. Sepanjang semester pertama tahun lalu saja telah terjadi 68.579 kecelakaan dengan korban meniggal dunia sebanyak 12.661 jiwa.
Menurut catatan Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu ada 152.008 kecelakaan yang tercatat. Pada 2022 sebanyak 137.851 kejadian. Sedangkan pada 2021, kecelakaan yang tercatat sebanyak 103.645 kejadian. Sekitar 82 persen korban kecelakaan adalah laki-laki yang merupakan kepala keluarga, yang berpotensi meningkatkan angka kemiskinan keluarga.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh mengatakan, mayoritas penyebab terjadinya kecelakaan adalah perilaku pengemudi. Misalnya, melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan kelelahan.
"Untuk mencegah kecelakaan berulang ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan strategi yang efektif," ujar Amirulloh usai diskusi bertajuk "Mengatasi Kecelakaan Berulang" yang digelar Kemenhub bersama Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), lewat keterangan resmi pada Selasa, 20 Februari 2024.
Beberapa kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa adalah kecelakaan yang melibatkan bus, mencapai 963 unit pada 2023. Sementara yang melibatkan kendaraan barang mencapai 1.292 unit
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menambahkan, sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum dan barang terjadi akibat adanya kegagalan sistem rem dan kelelahan pengemudi.
Ia menekankan pentingnya setiap pengemudi untuk melakukan inspeksi harian pada kendaraan sebelum dijalankan, demi mencegah adanya kebocoran sistem rem.
"Di samping itu, tempat wisata diharapkan ikut serta menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi (bus) untuk menjaga kondisi dan kesehatan," ujar Soerjanto.
Untuk itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyampaikan pentingnya setiap perusahaan otobus melaksanakan Sistem Manajamen Keselamatan (SMK) sebagai bentuk manajemen risiko kecelakaan. Menurut dia, pemerintah tidak hanya mengawasi SMK lewat Uji KIR saja, tetapi juga pemeriksaan di terminal, ruas jalan dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk kendaraan barang. Ahmad Yani mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait, untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi keselamatan jalan yang holistik. Ia mengatakan Kemenhub akan meningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Tiktok Shop Masih Langgar Aturan, Ini yang Akan Dilakukan Menteri Teten