TEMPO.CO, Jakarta - Tiktok Shop kembali dipermasalahkan karena disebut masih melanggar aturan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Tiktok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata Teten, ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Sebelumnya, Tiktok Shop sempat ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu karena masalah perizinan, sehingga aplikasi asal Tiongkok itu menghilangkan fitur keranjang kuning atau fitur jual beli. Kemudian Tiktok Shop kembali hadir di Indonesia mulai 12 Desember 2023.
Namun saat ini, pemerintah kembali menyoroti Tiktok Shop karena ternyata masih melanggar aturan yang telah ditetapkan. Lantas aturan apa yang dilanggar Tiktok?