Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

image-gnews
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan imbauan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) agar pengusaha hiburan jenis diskotek dan semacamnya tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama merupakan langkah tidak tepat. Alih-alih membayar dengan tarif lama, kata Prianto, pengusaha hiburan lebih baik mengajukan pengurangan pajak kepada bupati, walikota, atau gubernur jika peraturan daerah mengenai kenaikan tarif pajak sudah terbit.

“Dengan asumsi belum ada perubahan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) karena putusan MK, walikota/bupati dan DPRD dapat sepakat untuk tidak menerapkan pajak hiburan,” ujar Prianto kepada Tempo, dikutip pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebab menurut Priyanto, penerapan tarif pajak tersebut harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten, kota atau provinsi. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh mengenai pajak hiburan sebenarnya ada di tangan bupati, walikota, dan gubernur bersama legistlatifnya. Dengan demikian, dengan asumsi belum adanya perubahan pada UU HKPD karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah dan legislatifnya dapat sepakat untuk tidak menerapkan pajak hiburan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi pada Senin, 12 Februari 2024. Melalui SE tersebut, GIPI mengimbau agar pengusaha jasa hiburan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama. Keputusan tersebut, menurut GIPI, diambil untuk menjaga kelangsungan usaha, karena kenaikan tarif pajak berdampak negatif pada jumlah konsumen yang datang.

“DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materil di Mahkamah Konstitusi,maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,”  tulis DPP GIPI dalam SE resminya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinven), Luhut Binsar Pandjaitan, juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk meminta sejumlah daerah memberikan insentif pajak hiburan sebagai respons terhadap kontroversi kenaikan tarif pajak tersebut.

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), pun merekomendasikan kepada para kepala daerah agar memberikan insentif fiskal untuk meringankan beban pajak hiburan tertentu, dengan batas waktu paling lambat pertengahan Februari 2024. Sandiaga turut mengajak Pemda untuk bersikap hati-hati dalam menerapkan tarif pajak hiburan yang baru, sambil menunggu hasil uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, GIPI telah mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 7 Februari 2024. Pasal tersebut menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan rentang tarif antara 40 persen hingga 75 persen. Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan tarif pajak baru diskotek tersebut hingga mencapai 40 persen. Di antaranya DKI Jakarta dan Badung, Bali. Namun penetapan tarif baru itu menimbulkan polemik. 

GIPI berharap agar MK mencabut Pasal 58 Ayat (2). Mereka berharap tarif PBJT untuk jasa hiburan diskotek dan sebagainya disetarakan menjadi 0 hingga 10 persen. Mereka menganggap pasal 58 ayat 2 adalah bentuk diskriminasi pajak usaha jasa kesenian dan hiburan.

ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Cerita Basuki Hadimuljono dan Sri Mulyani soal Alasan Pilih Baju Warna Hitam Saat Nyoblos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.


Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar
Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.


Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

27 Januari 2024

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menjadi tamu kehormatan pada Forum Walikota Internasional memperingati 25 tahun usia Kota Astana pada 5 Juli 2023 di Gedung Kongres Astana, Kazahstan. Foto dok. KBRI Astana
Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi keraguan Tom Lembong atas imbal hasil investasi di IKN.


Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

26 Januari 2024

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Luhut menerima kedatangan para pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan.


Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

26 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.


Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Ingin Bisnis Hiburan Tutup

26 Januari 2024

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Ingin Bisnis Hiburan Tutup

Hotman Paris menduga ada oknum pejabat yang menginginkan bisnis hiburan tutup. Kenapa?