Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

image-gnews
Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu angkat bicara soal surat edaran atau SE atas insentif fiskal terhadap pajak hiburan. "Pertanyaan berikutnya, apakah Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat edaran (insentif pajak hiburan)? Surat edaran sudah diterbitkan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luki Alfirman, dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Luki, SE Mendagri sudah cukup memberikan guidance alias petunjuk kepada pemerintah daerah atau Pemda bagaimana untuk memberikan insentif fiskal atas pajak hiburan. 

Adapun insentif itu ada berbagai macam bentuk. Yaitu berupa keringanan, pengurangan, atau pembebasan dan penghapusan pajak.

"Insentif fiskal (pajak hiburan) merupakan kewenangan kepala daerah ditetapkan dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," tutur Luki.

Pajak hiburan telah menjadi polemik sejak awal bulan lalu. Seperti diketahui, pajak hiburan adalah amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang berlaku paling lambat 5 Januari 2024.

Dalam beleid tersebut, pajak hiburan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diatur sebesar 40 hingga 75 persen. Besarannya secara detail diatur oleh masing-masing Pemda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenaikan pajak hiburan ini banyak diprotes oleh usaha industri hiburan. Beberapa pesohor pemilik usaha di bidang hiburan, seperti Hotman Paris dan Inul Daratista, juga ikut memprotes.

Para pengusaha spa di Bali lantas mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024. Mereka meminta MK meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan, melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga tak ketinggalan mengajukan judicial review atas UU HKPD ke MK pada 7 Februari 2024. Mereka menuntut MK meninjau besaran pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen di dalam beleid tersebut.

Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo, Pengamat Ungkap Kriteria Menteri PUPR Berikutnya



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

2 hari lalu

Pekerja melakukan proses pembuatan keramik dinding di pabrik Roman Keramik, Balaraja, Tanggerang, Banten, 9 Maret 2017. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak pemerintah agar menurunkan harga gas industri. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

Utilisasi produksi keramik dalam negeri dilaporkan terus turun akibat banjir produk impor.


DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

2 hari lalu

Rapat Kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR RI soal pengambilan keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan 2024 di Gedung Nusantara 1, DPR, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.


Sri Mulyani Masih Kaji BUMN yang Sehat dan Sakit, Anggota Dewan Minta Daftar Pastinya

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Masih Kaji BUMN yang Sehat dan Sakit, Anggota Dewan Minta Daftar Pastinya

Menkeu Sri Mulyani masih mengkaji klasterisasi perusahaan BUMN ke dalam empat kuadran yang telah dibuat, dari yang paling sehat sampai yang sakit dan perlu ditutup


Sri Mulyani Ajukan Suntikan PMN Rp 6,1 Triliun buat Beberapa BUMN dan Bank Tanah

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta melapor ke Presiden Jokowi usai bertemu tim sinkronisasi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Ajukan Suntikan PMN Rp 6,1 Triliun buat Beberapa BUMN dan Bank Tanah

Menkeu Sri Mulyani mengajukan suntikan PMN ke Komisi XI DPR RI bagi empat BUMN dan Badan Bank Tanah yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi.


Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan
Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.


Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

6 hari lalu

Tampilan situs DJP Online
Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB


Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Kementerian Keuangan akan kembali membahas aturan tentang antidumping untuk barang impor yang rugikan industri tekstil dalam negeri


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

8 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

8 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Lebih Mendalam Soal Apa itu Rasio Utang dalam Fiskal Suatu Negara

9 hari lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Lebih Mendalam Soal Apa itu Rasio Utang dalam Fiskal Suatu Negara

Rasio utang merupakan instrumen untuk melihat kemampuan negara membayar utang. Utang diperlukan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.