TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyoroti kebijakan pemerintah yang memberhentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras menjelang hari pemungutan suara.
Trubus menilai, pemberhentian sementara ini justru mengonfirmasi adanya politisasi bantuan sosial atau bansos yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
"Nuansa kepentingan politisnya malah menjadi sangat kental, sangat tinggi, kalau bansos itu diberhentikan sekarang ini menjelang Pemilu 2024," ujar Trubus dalam keterangannya kepada Tempo pada Kamis, 8 Februari 2024.
Trubus menyebut, pemerintah sebenarnya tidak perlu menghentikan bantuan pangan beras, apapun alasannya. Alasannya, kata Trubus, bagaimanapun pemberian bantuan pangan merupakan bentuk kehadiran negara sesuai amanah konstitusi. "UUD 45 Pasal 34 menyebutkan bahwa fakir miskin dan terlantar menjadi tanggung jawab negara. Bansos itu konteksnya tugas negara," kata dia.
Menurut Trubus, pemberhentian sementara distribusi bantuan pangan beras ini justru akan merugikan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. "Kalau diberhentikan sekarang ini kan merugikan masyarakat. Bagi masyarakat miskin yang ekstrem, kan kasihan sekali. Bagaimana kalau pekerjaan enggak ada, tapi ini terus dihentikan. Itu kan sangat melukai hati," ucap Trubus.
Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebelumnya menyebut, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan bahwa penyaluran bantuan pangan beras harus dihentikan sementara. Tepatnya menjelang hari pemungutan suara dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga tidak ada indikasi sinyal-sinyal politisasi.
"Bapak Presiden juga sudah menyampaikan secara terpisah, kalau memang ini harus dihentikan sementara, ya memang harus dihentikan sementara, sehingga tidak terjadi polemik bahwa bantuan pangan ini dipolitisasi," kata Arief dalam keterangan tertulis pada Rabu, 7 Februari 2024.
Dia menyatakan, kebijakan ini diambil agar proses Pemilu dapat berjalan dengan tenang. Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10 Februari.
“Lalu, pada 11 sampai 13 Februari yang merupakan masa tenang Pemilu, bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemuktahiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan,” tutur Arief.
Walaupun, kata Arief, bantuan pangan sangat diperlukan oleh masyarakat dan pemerintah telah merencanakannya sejak lama. Penyaluran bantuan pangan akan dilanjutkan kembali setelah hari pemungutan suara.
YOHANES MAHARSO | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: Beredar Perubahan Tarif Transfer Jadi Rp 150 Ribu, BCA: Itu Penipuan