Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Bayar UKT Pakai Pinjol, KPPU Bakal Sambangi ITB

image-gnews
Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan usai ramainya kasus bayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online alias pinjol.

"Saya minggu depan akan pergi menemui teman-teman di ITB (Institut Teknologi Bandung), memastikan pinjol pendidikan ini tidak mengganggu dunja pendidikan," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.

Sebab, kata dia, pendidikan adalah investasi human capital, bukan human resources. Ifan, sapaannya, menyebut masa depan bangsa ini tergantung dengan pendidikan. 

Dia menegaskan KPPU tidak mau mahasiswa menggunakan banyak pinjol yang berpotensi membuat mahasiswa ini gagal di tengah jalan.

"Karena apa? Dia enggak bisa lanjut kuliah karena dibebankan bunga yang tidak masuk akal," ucap Ifan.

Adapun ketentuan bunga platform finansial teknologi peer-to-peer atau P to P lending adalah 0,3 persen per hari. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SE OJK No. 19 Tahun 2023. 

"0,3 persen itu satu hari kan, satu bulan berapa? 9 persen Kalau setahun berapa? 100 persen lebih," ungkap Ifan.

Sebelumnya diberitakan, ITB menggandeng platform Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa. Adapun pinjaman ini memiliki bunga. 

Hal ini lantas menuai protes. Salah satunya karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi alias UU Dikti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 76 Ayat 1 beleid itu mengamanatkan pemerintah pusat maupun daerah dan/atau perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu untuk menyelesaikan studinya. 

Ayat berikutnya menjelaskan pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Atas hingar bingar ini, pihak ITB telah meminta maaf. Wakil Rektor ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan, Muhamad Abduh, mengatakan baru ada 10 mahasiswa yang menjadi peminjam di platform Danacita.

Mereka rata-rata mengambil pinjaman di Danacita saat Januari 2024. Adapun kebanyakan adalah mahasiswa pascasarjana ITB. 

Sementara itu Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan pihaknya hanya berperan sebagai satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan. Pihaknya juga tidak memaksa mahasiswa mengambil pinjaman di Danacita.

AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA

Pilihan Editor: Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

23 jam lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

1 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Sebanyak 65 persen program studi di sejumlah fakultas di UGM mengalami kenaikan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.


Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/Man
Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

Polemik kenaikan UKT menuai respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR menyebut kebaikan tersebut tidak logis dan tidak relevan.


5 Fakta ASI Bubuk Tak Direkomendasikan IDAI, Berisiko Terkontaminasi hingga Tidak Direkomendasikan untuk Bayi

1 hari lalu

Sampel purwarupa air susu ibu (ASI) dalam bentuk bubuk rintisan mahasiswa dan dosen ITB. Dok.Tim
5 Fakta ASI Bubuk Tak Direkomendasikan IDAI, Berisiko Terkontaminasi hingga Tidak Direkomendasikan untuk Bayi

Proses pengeringan untuk menghilangkan kandungan air, freeze-drying memiliki dampak pada rasa dan kualitas ASI bubuk,


Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

2 hari lalu

Komplek Situs Candi Muarojambi. TEMPO/Zulkarnain
Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

Pemugaran situs Candi Parit Duku di Jambi mengungkap lima lapisan tanah purba atau lapisan budaya dalam istilah arkeologi.


Hari Lupus Sedunia 10 Mei, Yayasan Syamsi Dhuha Gaet Tim ITB Bikin Komik

3 hari lalu

Komik anak tentang lupus hasil kolaborasi Yayasan Syamsi Dhuha dengan tim Desain Komunikasi Visual ITB. (Dok.SDF)
Hari Lupus Sedunia 10 Mei, Yayasan Syamsi Dhuha Gaet Tim ITB Bikin Komik

Komik tentang lupus untuk anak ini merupakan buku yang kedua. Buku pertama disebutkan diminati pasar global dan telah dialihbahasakan ke 5 bahasa.


75 Tahun Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar Australia Roadshow ke ITB

5 hari lalu

Acara
75 Tahun Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar Australia Roadshow ke ITB

Dalam rangka memperingati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar Australia mengadakan acara acara "#AussieBanget University Roadshow" di ITB


Biaya Kuliah ITB 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

6 hari lalu

Aksi solidaritas mahasiswa ITB untuk Palestina, Kamis malam, 30 November 2023 di kampus. Dok KM-ITB
Biaya Kuliah ITB 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Biaya UKT dan IPI yang diusulkan ITB 2024 jalur SNBP, SNBT, SM-ITB, dan IUP