TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan usai ramainya kasus bayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online alias pinjol.
"Saya minggu depan akan pergi menemui teman-teman di ITB (Institut Teknologi Bandung), memastikan pinjol pendidikan ini tidak mengganggu dunja pendidikan," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sebab, kata dia, pendidikan adalah investasi human capital, bukan human resources. Ifan, sapaannya, menyebut masa depan bangsa ini tergantung dengan pendidikan.
Dia menegaskan KPPU tidak mau mahasiswa menggunakan banyak pinjol yang berpotensi membuat mahasiswa ini gagal di tengah jalan.
"Karena apa? Dia enggak bisa lanjut kuliah karena dibebankan bunga yang tidak masuk akal," ucap Ifan.
Adapun ketentuan bunga platform finansial teknologi peer-to-peer atau P to P lending adalah 0,3 persen per hari. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SE OJK No. 19 Tahun 2023.
"0,3 persen itu satu hari kan, satu bulan berapa? 9 persen Kalau setahun berapa? 100 persen lebih," ungkap Ifan.
Sebelumnya diberitakan, ITB menggandeng platform Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa. Adapun pinjaman ini memiliki bunga.
Hal ini lantas menuai protes. Salah satunya karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi alias UU Dikti.
Pasal 76 Ayat 1 beleid itu mengamanatkan pemerintah pusat maupun daerah dan/atau perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu untuk menyelesaikan studinya.
Ayat berikutnya menjelaskan pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Atas hingar bingar ini, pihak ITB telah meminta maaf. Wakil Rektor ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan, Muhamad Abduh, mengatakan baru ada 10 mahasiswa yang menjadi peminjam di platform Danacita.
Mereka rata-rata mengambil pinjaman di Danacita saat Januari 2024. Adapun kebanyakan adalah mahasiswa pascasarjana ITB.
Sementara itu Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, mengatakan pihaknya hanya berperan sebagai satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan. Pihaknya juga tidak memaksa mahasiswa mengambil pinjaman di Danacita.
AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli