TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2034 hingga 31 Mei 2024.
“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Penyimpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan di BPR, serta simpanan valuta asing,” ujar Purbaya dalam konferensi pers penetapan TBP di Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Rinciannya, suku bunga penjaminan di bank umum adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing. Sementara untuk suku bungan penjaminan di BPR adalah 6,75 persen untuk simpanan rupiah.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan tingkat maksimum bunga wajar simpanan perbankan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan,” tuturnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pemantauan suku bunga simpanan yang dilakukan LPS. Selain itu, Purbaya menyebut pihaknya mempertimbangkan ketidakpastian global yang masih tinggi, perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.
Adapun LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
Lebih lanjut, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS meminta para nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Pilihan Editor: Anies Janji Investasi Besar-besaran di Bidang Kebudayaan, Contohkan Keseriusan Korsel pada Tahun 1980-an