"Oleh sebab itu, pengendalian konsumsi dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan," tutur Tulus.
Sebelumnya, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) meminta Kementerian keuangan menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik. Sebagai informasi, Pavenas terdiri dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB).
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai. Menurut dia, ini merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, sekaligus pelaku industri.
Dengan rencana pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen pada 2024.
“Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” kata Garindra dalam keterangan resminya pada 21 Desember 2023.
Pilihan Editor: Luhut Sebut Alasan Kenapa Harga Nikel Tidak Boleh Terlalu Tinggi