TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung penerapan pajak dan cukai pada rokok elektrik. Apa alasannya?
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan upaya Pemerintah memungut pajak rokok elektronik patut di apresiasi. Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, pajak rokok elektrik resmi berlaku per 1 Januari 2024.
"Salah satu instrumen dalam pengedalian konsumsi rokok elektronik (rokel) adalah kebijakan fiskal dengan pengenaan cukai yang tinggi dan pajak," kata Tulus dalam diskusi di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.
Namun, kebijakan ini sempat mendapatkan protes. "Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektronik, dengan dalih apapun," ucap Tulus.
Dia menjelaskan, maraknya peredaran rokok elektronik di Indonesia sejalan dengan peningkatan jumlah penggunanya. Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektronik naik dari 0,3 persen dari 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Selain itu, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen.
Menurut Tulus, peningkatan dalam penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan. Tingkat penggunaan rokok elekrik oleh anak muda, klaim dia, jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa.
Selanjutnya: Tulus menyebut, ini karena rokok elektrik menyasar anak-anak...."