Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Pinjol Ilegal Anak Haram Ekonomi Digital

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan di negara lain, pinjaman online atau Pinjol di Indonesia menjadi perkara yang problematik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumsi (YLKI) Tulus Abadi. Lembaganya menerima banyak pengaduan langsung yang berkaitan dengan kasus Pinjol. Per 2023 kemarin, YLKI menampung sebanyak 180 pengaduan konsumen terkait Pinjol. Angka ini mencapai 50 persen dari total pengaduan yang masuk ke YLKI pada 2023. 

Tulus mengatakan bahwa Pinjol di negara lain bukanlah persoalan, sebagaimana di Indonesia. "Tapi di kita itu menjadi hal yang sangat problematik, serius. Kenapa? Karena di satu sisi, pemerintah hanya pintar membuka keran digital economy, tetapi tidak punya upaya kebijakan untuk memitigasi dampak dari digital economy itu," tutur dia di kantor YLKI pada Selasa, 23 Januari 2024.

Menurutnya, salah satu dampak yang paling serius dari kebijakan pemerintah membuka keran ekonomi digital tanpa mitigasi adalah kehadiran masalah Pinjol ilegal. "Ini kan sebenarnya pinjol ilegal adalah semacam anak haram di dalam digital economy, tetapi pemerintah tidak mengantisipasinya dan kemudian korban begitu masif."

Ia menambahkan, korban dari kasus Pinjol ilegal adalah masyarakat miskin. Pasalnya, menurut Tulus masyarakat miskin tidak paham tata caranya, sehingga pinjol ilegal masih menjamur. "Dari yang legal saja masih menimbulkan masalah, yang ilegal ini lebih bermasalah lagi. Dan YLKI bisa berbuat apa? Karena itu kan menyangkut penegakan hukum yang sifatnya complicated. Polisi dan satgas saja tidak bisa berbuat banyak untuk itu, apalagi kita," katanya.

Namun, Tulus menyayangkan mengapa persoalan yang nampak jelas tersebut masih dibiarkan menjamur. "Apakah mungkin ada yang backing, cukong, atau apa? Kita tidak tahu. Itu adalah satu dampak ekonomi yang tidak dimitigasi oleh pemerintah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menegaskan, ekonomi digital yang begitu masif tidak sejalan dengan peran pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen. Pengembangan ekonomi digital atau financial technology (fintech) memang bagus, hanya saja harus diperkuat segala instrumentasinya. "Instrumentasi hukum, instrumentasi kebijakan, dan juga masyarakat sendiri sebenarnya belum siap untuk itu. Sehingga menjadi persoalan-persoalan yang begitu masif," tutur Tulus.

Di sisi lain, kata dia, pinjol ilegal tak hanya sekadar persoalan utang-piutang saja. Namun, telah merembet kepada persoalan pidana, pembunuhan perceraian, pemecatan dari tempat kerja, dan dampak-dampak lainnya. "Saya sering menerima orang yang nangis-nangis minta pertolongan. Ujung-ujungnya kadang-kadang ironis sekali, dia minta YLKI menutup utangnya. Dari mana ceritanya kok YLKI suruh menutup utang pinjol itu?"

Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

11 jam lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

14 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

2 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

2 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

4 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

4 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.