5. PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai kedok. Apalagi PHK marak terjadi usai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja disahkan. Beleid itu dinilai telah melonggarkan kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon.
"Fenomena perusahaan mem-PHK banyak orang pekerjanya itu terjadi. Setelah disahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, semakin banyak terjadi. Makin bertambah perusahaan-perusahaan itu mem-PHK," kata Mirah pada Selasa, 23 Januari 2024.
Ia mendapati, perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK justru kemudian membuka kembali lowongan pekerjaan untuk posisi yang sama. Aspek Indonesia juga sempat melakukan penelusuran terhadap para karyawan korban PHK. Hasilnya, mereka yang terkena PHK adalah karyawan lama, dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Jokowi Beri Bantuan Rp 8 Juta per Hektare ke Petani Korban El Nino, Begini Penjelasan BNPB