TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP (sebelumnya dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional atau UMR) pada 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, perhitungan besaran UMR Jakarta 2024 juga ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dinyatakan dalam bentuk alfa 0,3.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli buruh atau pekerja dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa, 21 November 2023.
UMR Jakarta 2024 dan Wilayah Jabodetabek
Merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381. Angka itu mengalami kenaikan Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.900.798.
Sementara itu, besaran UMK di daerah penyangga ibu kota atau Jabodetabek, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi pada 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Sedangkan UMK Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan 2024 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.
Berikut daftar lengkap UMR Jabodetabek 2024:
- UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.900.798.
- UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.579.541 atau naik Rp59.328,75 (1,31 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.520.212,25.
- UMK Kota Bogor 2024: Rp4.813.988 atau naik Rp174.558,61 (3,76 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.639.429,39.
- UMK Kota Depok 2024: Rp4.878.612 atau naik Rp184.118,30 (3,92 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.694.493,70.
- UMK Kabupaten Tangerang 2024: Rp4.601.988 atau naik Rp74.299,48 (1,64 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.527.688,52
- UMK Kota Tangerang: Rp4.760.289 atau naik Rp175.769,92 (3,83 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.584.519,08.
- UMK Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791 atau naik Rp119.340 (2,62 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.551.451.
- UMK Kota Bekasi: Rp5.343.430 atau naik Rp185.181,80 (3,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.158.248,20.
- UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 atau naik Rp81.687,56 (1,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.137.575,44.
Penetapan UMP Jakarta 2024
Sebelum ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, rekomendasi UMP Jakarta 2024 diusulkan oleh tiga unsur, yaitu Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja melalui Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November 2023.
Berikut daftar angka rekomendasi UMP Jakarta 2024 dari ketiga pihak:
- Pengusaha: Rp5.043.068.
- Pekerja: Rp5.637.068.
- Pemprov DKI Jakarta: Rp5.067.381.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jakarta Berada di Urutan ke-30, Inilah Daftar Kota Termacet di Dunia versi TomTom Traffic Index 2023