Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Besaran UMR Jakarta 2024 dan Wilayah Jabodetabek Terbaru

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023. Berapa besaran UMR Jakarta 2024? Ini informasinya. Foto: Canva
UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023. Berapa besaran UMR Jakarta 2024? Ini informasinya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP (sebelumnya dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional atau UMR) pada 2024. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selain itu, perhitungan besaran UMR Jakarta 2024 juga ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dinyatakan dalam bentuk alfa 0,3. 

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli buruh atau pekerja dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa, 21 November 2023. 

UMR Jakarta 2024 dan Wilayah Jabodetabek

Merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381. Angka itu mengalami kenaikan Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.900.798. 

Sementara itu, besaran UMK di daerah penyangga ibu kota atau Jabodetabek, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi pada 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024. 

Sedangkan UMK Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan 2024 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024. 

Berikut daftar lengkap UMR Jabodetabek 2024:

  1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.900.798.
  2. UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.579.541 atau naik Rp59.328,75 (1,31 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.520.212,25.
  3. UMK Kota Bogor 2024: Rp4.813.988 atau naik Rp174.558,61 (3,76 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.639.429,39.
  4. UMK Kota Depok 2024: Rp4.878.612 atau naik Rp184.118,30 (3,92 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.694.493,70.
  5. UMK Kabupaten Tangerang 2024: Rp4.601.988 atau naik Rp74.299,48 (1,64 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.527.688,52
  6. UMK Kota Tangerang: Rp4.760.289 atau naik Rp175.769,92 (3,83 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.584.519,08.
  7. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp4.670.791 atau naik Rp119.340 (2,62 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.551.451.
  8. UMK Kota Bekasi: Rp5.343.430 atau naik Rp185.181,80 (3,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.158.248,20.
  9. UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 atau naik Rp81.687,56 (1,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.137.575,44. 

Penetapan UMP Jakarta 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, rekomendasi UMP Jakarta 2024 diusulkan oleh tiga unsur, yaitu Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja melalui Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November 2023. 

Berikut daftar angka rekomendasi UMP Jakarta 2024 dari ketiga pihak:

-        Pengusaha: Rp5.043.068.

-        Pekerja: Rp5.637.068.

-        Pemprov DKI Jakarta: Rp5.067.381. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Jakarta Berada di Urutan ke-30, Inilah Daftar Kota Termacet di Dunia versi TomTom Traffic Index 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peta BMKG Tunjukkan Sebaran Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Siang Ini

1 hari lalu

Peta hujan intensitas sedang-lebat yang sedang terjadi di Jabodetabek pada Sabtu siang ini, 2 November 2024, (coklat) dan potensi perluasannya (kuning) menurut peringatan dini cuaca BMKG. Dok. BMKG
Peta BMKG Tunjukkan Sebaran Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Siang Ini

Hujan yang turun pada siang ini sejalan dengan prediksi BMKG sebelumnya bahwa potensi hujan merata di Jabodetabek hari ini.


BMKG Prediksi Hujan Merata di Jabodetabek Hari Ini, Simak Waktu dan Intensitasnya

1 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG Prediksi Hujan Merata di Jabodetabek Hari Ini, Simak Waktu dan Intensitasnya

Cuaca Jabodetabek hari ini: awan tebal bakal menumpahkan hujan. BMKG sebut hujan bisa mulai pagi dan bisa meningkat jadi hujan lebat plus petir.


Hujan Guyur Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan Siang Ini, BMKG: Bisa Meluas

2 hari lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bibhukalyan
Hujan Guyur Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan Siang Ini, BMKG: Bisa Meluas

Berdasarkan peringatan dini cuaca BMKG, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi mulai pukul 12.15 WIB.


Menaker Minta Pemda Tentukan Upah Minimum 2025 Sebelum Desember Tahun Ini

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Menaker Minta Pemda Tentukan Upah Minimum 2025 Sebelum Desember Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar seluruh Gubernur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 paling lambat 21 November tahun ini, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota ditentukan paling lambat pada 30 November 2024.


Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.


Sebagian Jabodetabek Hujan Hari Ini tapi Suhu Udara Sampai 36 Derajat, Begini Prediksi Cuaca BMKG

5 hari lalu

Ilustrasi BMKG
Sebagian Jabodetabek Hujan Hari Ini tapi Suhu Udara Sampai 36 Derajat, Begini Prediksi Cuaca BMKG

BMKG memperkirakan wilayah Jabodetabek cerah pagi ini, Selasa 29 Oktober 2024. Simak sebaran potensi hujan dan suhu udara maksimumnya.


Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

10 hari lalu

Unjuk rasa sejumlah federasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Yamsyina Hawnan
Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

Unjuk rasa oleh kalangan buruh di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal.


Sebaran Hujan dan Petir di Jabodetabek Sore Ini Menurut BMKG

10 hari lalu

Ilustrasi hujan deras. Shutterstock
Sebaran Hujan dan Petir di Jabodetabek Sore Ini Menurut BMKG

BMKG menginfokan kalau sebagian wilayah Jabodetabek pada Kamis sore ini, 24 Oktober 2024, diguyur hujan.


1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

10 hari lalu

Sejumlah masa yang terdiri Partai Buruh serta Serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja serta mencabut aturan Omnibus law di depan patung Kuda Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.


UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

11 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen pada Kamis, 24 Oktober 2024.