"Sebaiknya pemberian izin dan pemenuhan wajib tanam berjalan seiring. Untuk itu pengawasan atas pelaksanaan kebijakan bisa lebih tegas," ucap Deswin.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, Ombudsman menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
"Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
Ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada. "Iya lah ditemukan (pungutan liar penerbitan RIPH). Mereka (pelaku usaha) mengaku ke kami. Tapi siapakah merekanya, ya rahasia dong, kasian," katanya.
Pilihan Editor: Mahfud Md Ungkap Kinerja Satgas TPPU Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun