TEMPO.CO, Jakarta - Masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang alias Satgas TPPU telah berakhir per 31 Desember 2023. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut satuan tugas itu telah selesai menjalankan tugasnya memeriksa transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Mahfud menuturkan satgas TPPU dibentuk sebagai upaya menyelesaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.
"Kalau tugas pokoknya memetakan masalah Rp 349 triliun bahwa itu memang ada, itu sudah selesai. Ada yang sudah diselesaikan, dilaporkan, ada yang kedaluwarsa, dihentikan dan seterusnya," ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.
Selama bekerja 8 bulan, ujar dia, Satgas TPPU telah mensupervisi dan mengevaluasi 300 surat laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), maupun informasi TPPU dengan nilai agregrat Rp 349 triliun.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP nomor SR-205/2020 terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," ujar dia.
Sebagai informasi, Satgas TPPU sebelumnya menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan atau PPh pasal 22 atas emas batangan impor sebesar 3,5 ton yang dilakukan oleh grup SB.
Ia mengklaim kasus importasi emas ini tidak berjalan sebelum ada Satgas TPPU. Namun, kasusnya mulai diproses dengan adanya supervisi Satgas TPPU.
"Status kasus kepabeanan importasi emas grup SB telah naik ke tahap penyidikan," kata cawapres nomor urut tiga ini.
Sedangkan kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan. Ini terdiri dari empat wajib pajak dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah. "Kasus lainnya saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK," tutur dia.
Pilihan Editor: Kata Mahfud Md Soal Modus Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun