TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastimiyono mengatakan hal ini merupakan upaya dari sisi penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Sebelumnya, OJK tercatat telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dulu dikenal dengan Indosurya Sukses), Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.
OJK, kata Ogi, juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.
Selanjutnya: “Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun...."