“Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti,” kata dia.
Sebagai informasi, PT Aspan dicabut izinnya pada 1 Desember 2023 karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara izin Kresna Life dicabut pada 23 Juni 2023. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, OJK mencabut izin usaha Prolife pada 2 November 2023. Ogi mengatakan pencabutan ini sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata dia.
Pilihan Editor: Proyeksi Ekonomi Tumbuh 5 Persen 2024, Ekonom: Kebijakan Fiskal Harus Tepat