TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyoroti temuan awal Ombudsman mengenai adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH Bawang Putih.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut, KPPU menyesalkan jika memang benar ada pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH bawang putih. Menurutnya, hal itu bisa mengakibatkan persaingan antar pelaku usaha yang tidak sehat.
"Dari sudut pandang persaingan usaha, kondisi tersebut menciptakan persaingan antar pelaku usaha tidak dilakukan secara seimbang atau setara," ujar Deswin dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.
Deswin mengatakan, persaingan yang tidak sehat dari pelaku usaha importir bawang putih dapat mengakibatkan harga di pasar bukan harga yang kompetitif. "Jadi mekanisme pasar atau persaingan yang harusnya sehat, dapat terganggu oleh tindakan tersebut," ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya pelaku usaha atau importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam sesuai temuan Ombudsman. KPPU berharap, kata Deswin, pemerintah dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan itu.
Selanjutnya: "Sebaiknya pemberian izin dan pemenuhan wajib tanam berjalan seiring...."