TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki perkara dugaan kartel bunga pinjol atau pinjaman online. Kapan penyelidikan kasus ini akan selesai?
"Masa penyelidikan 60 hari kerja sampai 19 Januari 2024," kata Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah lewat pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.
Jika batas waktu penyelidikan adalah 60 hari kerja, prosesnya akan selesai pada 19 Januari 2024. Namun, ada kemungkinan perpanjangan waktu selama 30 hari kerja jika diperlukan.
Dia menjelaskan, pihaknya menaikkan kasus dugaan kartel bunga pinjol ke penyelidikan pada 25 Oktober 2023, dari penyelidikan awal pada 4 Oktober 2023. Dalam keterangan resmi sebelumnya, KPPU menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer atau P2P lending alias pinjol sebagai terlapor.
Ke-44 penyedia pinjol itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 soal penetapan harga. Lewat penyelidikan awal, KPPU telah memperoleh satu alat bukti. Kasus ini lantas naik ke tahap penyelidikan.
Afif melanjutkan, saat ini KPPU tengah mengumpulkan alat bukti. "Baik keterangan saksi atau terlapor, serta bukti surat dan/atau dokumen yang relevan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," ucapnya.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, menyebut pihaknya telah meminta keterangan Ketua AFPI, 4 pemberi pinjaman alias lender, dan 17 penyelenggara P2P lending.
Sejak penyelidikan dilakukan, kata dia, pihaknya telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan P2P yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dan telah mendapatkan respons dari 48 P2P," ujar Gopprera dalam keterangannya pada Rabu, 27 Desember 2023.
Gopprera menuturkan, KPPU masih mengumpulkan dan mengolah informasi yang didapat. Dalam penyelidikan kasus ini, kata dia, jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak.
Pihak-pihak itu terdiri dari terlapor, saksi, maupun regulator. Menurut Gopprera, ini mengakibatkan proses penyelidikan bisa membutuhkan waktu lebih panjang.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," ujar Gopprera.
Dia melanjutkan, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif. Sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan itu.
AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI
Pilihan Editor: OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal