TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah ini merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
“Langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 25 Desember 2023.
Dalam hal ini, kata Dian, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Yang mengamanatkan OJK untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan,” tuturnya.
Selanjutnya: Lebih lanjut, OJK juga telah meminta industri perbankan....