TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia atau Pusbarindo Arianto Burhan Makka membantah temuan Ombudsman yang menyebut banyak importir bawang putih, yang mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian, tidak melakukan kebijakan wajib tanam.
Sebagai informasi, para importir bawang putih yang menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor yang didapatkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 46 Tahun 2019.
"Pelaku usaha atau importir anggota Pusbarindo selalu mematuhi dan melaksanakan wajib tanam sesuai Permentan No. 46 Tahun 2019," ujar Arianto dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ia menyebut, Pusbarindo tidak mengetahui adanya importir yang tidak melaksanakan kebijakan wajib tanam. "Kami tidak mengetahui hal tersebut," katanya.
Arianto memastikan, importir bawang putih yang tergabung dalam Pusbarindo patuh pada Permentan No. 46 Tahun 2019. Menurutnya, importir bawang putih menyadari adanya sanksi jika melanggar aturan itu.
Baca Juga:
Ia juga menyoroti temuan Ombudsman yang mengatakan banyak pelaku usaha lebih memilih mendirikan perusahan baru daripada melakukan wajib tanam. "Jika ada pelaku usaha yang memilih mendirikan perusahaan baru dan tidak melakukan wajib tanam, tentu mereka sudah memahami konsekuensi hukumnya dan itu di luar ranah kami," ucap Arianto.
Namun, Arianto menyebut, Kementerian Pertanian sebenarnya telah melakukan public hearing pada Agustus 2023 untuk merevisi Permentan No. 46 Tahun 2019, yaitu pada poin bahwa Wajib Tanam akan mengacu pada perolehan jumlah kuota SPI bukan mengacu pada jumlah RIPH yang diajukan.
Selanjutnya: "Menurut pendapat kami, hal ini merupakan terobosan yang baik dan positif....