"Menurut pendapat kami, hal ini merupakan terobosan yang baik dan positif. Kami berharap Revisi Permentan No. 46 Tahun 2019 itu dapat segera diterbitkan dan diberlakukan bagi pelaku usaha yang memperoleh RIPH pada 2023," katanya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap, banyak importir bawang putih yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian, tidak melakukan kebijakan wajib tanam.
"Ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang puih. Kami melihat ketidaksesuaian. Jadi pelaku importir itu banyak yang tidak melakukan wajib tanam," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka menyebut, meski tidak melakukan wajib tanam, banyak perusahaan yang tetap melakukan impor. Salah satu modus yang Ombudsman temukan adalah perusahaan lebih memilih mendirikan perusahaan baru daripada melakukan wajib tanam.
"Bagaimana kalau tidak melaksanakan wajib tanam? Tetap bisa. Caranya bikin perusahaan baru. Jadi mestinya pemerintah waspada terhadap perusahaan baru. Besar kemungkinan patut diduga sebetulnya dibelakangnya adalah pelaku usaha yang enggan melakukan wajib tanam," ucapnya.
Menurut Yeka, pengawasan wajib tanam yang dilakukan Kementerian Pertanian masih belum optimal. Ia menyebut, Kementerian Pertanian masih memberikan kelonggaran dengan mengizinkan dulu perusahaan melakukan impor, dan wajib tanam dihitung sebagai utang.
"Artinya boleh impor dulu tapi itu jadi utang. Ini juga yang harus diantisipasi. Yang namanya pedagang, impor dulu dapat cuan kan, akhirnya daripada saya wajib tanam mending tahun depan bikin perusahaan baru," kata Yeka.
Pilihan Editor: Penerbangan AirAsia Langsung Lampung-Bali Resmi Beroperasi, Terbang 4 Kali Seminggu