TEMPO.CO, Solo - Sejumlah pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kota Solo mendatangi kantor Dinas Perdagangan di kompleks Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 9 Januari 2024.
Pemilik pangkalan LPG 3 kg itu beraudiensi dengan jajaran Disdag Kota Solo, mengeluhkan beberapa permasalahan yang mereka hadapi setelah diberlakukannya aturan beli gas LPG 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Kedatangan para pemilik pangkalan gas LPG 3 kg itu diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Kota Solo Training Hartanto bersama staf.
Pantauan Tempo, dari audiensi itu terungkap kalangan pemilik pangkalan gas LPG 3 kg mengaku mengalami kendala dalam pelaksanaan aturan itu. Di antaranya terkait kewajiban melaporkan atau merekapitulasi data penjualan gas tersebut kepada agen gas LPG melalui aplikasi secara daring setiap hari. Hal itu diakui menjadi beban tersendiri bagi pangkalan gas LPG 3 kg tersebut.
"Sebetulnya berdasarkan regulasi tidak ada (permasalahan), cuma dalam pelaksanaannya jadi ribet," ungkap Heru Purwanto, pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah dalam audiensi itu.
Sebagaimana diketahui, aturan beli gas LPG 3 kg menggunakan KTP diberlakukan per 1 Januari 2024. Namun, Heru mengatakan kewajiban penggunaan KTP justru kerap memicu konflik dengan pembeli yang sebagian besar rumah tangga. "Ini disebabkan sosialiasi yang dilakukan pemerintah belum maksimal," ujar Heru.
Heru menjelaskan selama ini pangkalan mendapatkan pasokan gas LPG 3 kg dari agen dengan sistem beli putus. Artinya, pemilik pangkalan yang memesan gas LPG 3 kg biasanya langsung membayar kepada agen sehari sebelum diterima pangkalan.
Selanjutnya: "Kami kan beli dari agen karena kami terikat dengan agen...."