Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengupayakan untuk bisa semaksimal mungkin LPG bersubsidi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
“Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan. Kami sudah setahun yang lalu mengupayakan itu bersama-sama Pertamina melakukan pilot dan saat ini beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami lakukan untuk nasional,” kata Tutuka.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.
DEFARA DHANYA | ANTARA
Pilihan Editor: 78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik