TEMPO.CO, Jakarta - Per 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram atau LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Hanya masyarakat yang mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya di pangkalan data yang dapat membeli tabung tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan alasan diberlakukannya kebijakan ini. Adapun langkah ini dia sebut sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
“Kami menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Tahun ini, kata Tutuka, konsumsi LPG PSO atau LPG bersubsidi (LPG 3 kg) mencapai kurang lebih 8 juta ton. Kementerian ESDM beranggapan apabila LPG PSO ini semakin besar dan tidak diatur penerimaannya, maka bisa menyebabkan terjadi pengoplosan.
“Itu membuat kami semua berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang disebut dengan oplosan di lapangan,” tuturnya.
Selanjutnya: Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengupayakan....