TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dengan fasilitas autogate, pemeriksaan keimigrasian berlangsung hanya 15-25 detik bagi setiap pelintas," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 3 Januari 2024.
Imigrasi telah memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan. " Alat ini dapat digunakan baik oleh WNI maupun WNA," kata Silmy.
Autogate, kata Silmy, juga mengintegrasikan teknologi face recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan.
Agar dapat menggunakan autogate, warga negara asing wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id. Orang asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate.
Sementara itu, bagi WNI, mesin autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik).
Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Selanjutnya: Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna....