TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan para pemberi kerja agar melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu singkat.
Selain itu, Ditjen Pajak juga meminta wajib pajak yang menghadapi kendala kesalahan data integrasi NIK dan NPWP untuk menyelesaikan masalah secara langsung ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami mengimbau wajib pajak yang tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 24 Oktober 2023.
Lantas, apa tanda-tanda NIK belum terintegrasi NPWP?
Cara Cek Integrasi NIK dan NPWP-
Berikut cara mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/.
- Masuk akun (login) menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi.
- Ketik kode keamanan berupa paduan huruf dan angka acak yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Login’.
- Periksa bagian menu ‘Profil’ untuk melihat status validasi.