Wajib pajak juga dapat melihat status integrasi NIK dan NPWP dengan cara berikut:
- Akses situs https://ereg.pajak.go.id/.
- Pilih opsi ‘cek NPWP’ pada bagian bawah layar.
- Pilih kategori wajib pajak orang pribadi atau badan.
- Ketik 16 digit NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan kode acak yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Cari’.
Apabila data belum terintegrasi, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’. Sebaliknya, jika terintegrasi, maka halaman akan menampilkan informasi berupa NPWP, nama wajib pajak, status, dan kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar.
Cara Integrasi NIK dan NPWP
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP:
- Login menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi pada situs DJP Online Kemenkeu https://djponline.pajak.go.id/.
- Ketik kode keamanan, lalu klik ‘Login’.
- Pergi ke menu ‘Profil’, lalu lihat status validasi data, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’.
- Selanjutnya, wajib pajak akan menemukan menu ‘Data Utama’ dan terdapat kolom NIK/NPWP. Pada kolom tersebut, masukkan NIK.
- Kemudian, ketuk ‘Validasi’.
- Apabila data valid, maka sistem akan menunjukkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan.
- Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi yang muncul tersebut.
- Alasan Integrasi NIK dan NPWP
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP