TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik tiga mata uang logam dari peredaran. Ketiga uang logam tersebut, yakni Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Pencabutan dan penarikan peredaran terhitung mulai 1 Desember 2023.
Karena itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat segera menukarkan ketiga jenis uang logam itu ke bank umum. "Penukarannya mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2023 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan pers pada 1 Desember 2023.
Berikut berikut deskripsi tiga mata uang logam yang ditarik dan dicabut dari peredaran tersebut:
Rp 500 Tahun Edar 1991
Mata uang Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 yang ditarik dari peredaran. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gambar depan:
- Gambar Garuda Pancasila tahun percetakan "1991", "1992", dan seterusnya
- Tulisan "BANK INDONESIA"
- Hiasan tiga tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Gambar belakang:
- Tulisan "BUNGA MELATI"
- Gambar setangkai bunga melati
- Tulisan "Rp 500"
- Hiasan tepi bergaris-garis membentuk 8 lengkungan
Bagian Sisi: bergerigi
Dimensi:
- Bahan: aluminium
- Warga: kuning emas
- Berat" 5,2 gram
- Diameter: 24 mm
- Ketebalan: 1,8 mm
Selanjutnya: Rp 1.000 tahun edar 1993...