Wahyudi telah meminta pengelola SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut," sebutnya.
Menurut Wahyudi, pengelola SPBU perlu berhati-hati terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan subsidi dan kompensasi BBM.
Pasalnya, teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar.
Ia mengungkapkan pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan, akan dikenai sanksi berupa tagihan yang akan dibayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.
"Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU," tegas Wahyudi.
Kegiatan pengawasan di wilayah Kalimantan Selatan tersebut didampingi Sales Branch Manager Rayon II Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki.
Pilihan Editor: Sandiaga Sebut Bank Dunia Setuju Beri Rp 465 Miliar untuk Kampanye Sadar Wisata 2024