TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengungkapkan hingga sore ini pukul 17.08, baru ada 28 dari 38 provinsi yang melaporkan ke Kemnaker.
Indah berujar, ada dua provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Tapi saya belum bisa menyebutkan apa provinsinya. Takutnya itu malah mendorong privinsi lain melakukan yang sama," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023.
Dari 28 provinsi yang sudah melapor, Kemnaker mencatat kenaikan UMP terendah adalah 1,2 persen atau sebesar Rp 35.750. Sedangkan kenaikan yang tertinggi sebesar 7,5 persen atau sebanyak Rp 223.280. Namun, Indah enggan menyebut provinsi mana yang menetapkan kenaikan UMP terbesar dan terendah itu.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan segera merilis hasil evaluasi terhadap keseluruhan penetapan upah di semua provinsi. Adapun Pemerintah Provinsi wajib melaporkan hasil penetapan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Ihwal sanksi yang akan diberikan terhadap pemerintah provinsi yang melanggar PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, Indah mengatakan akan Kemnaker akan melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, ujar Indah, pemberian sanksi tersebut merupakan tanggung jawab Kemendagri.
"Nanti kami lihat perkembangan sanksinya, tapi yang jelas ada sanksi untuk suatu wilayah yang tidak taat pada PP," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan penetapan UMP harus berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. PP Nomor 51 Tahun 2023 ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan telah diundangkan pada 10 November 2023 lalu.
Ida mengaku telah melakukan sosialisasi dengan mengundang perwakilan dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, serta akademisi atau pakar. Dia berujar penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga sudah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Ia menjelaskan ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP Nomor 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia,” kata Ida.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan