Meski begitu, Agung menyebutkan, jika saat ini investor asing masih terlihat sedikit yang sudah merealisasikan investasinya di IKN, tak lain karena ada mereka harus melalui sejumlah tahapan proses dalam menanamkan modalnya.
Ia menyebutkan sedikitnya ada delapan tahap yang harus dilalui para investor. Pertama, penyerahan LoI. Kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas. Di tahap kedua ini dilakukan penilaian prioritas dan evaluasi terhadap LoI yang sudah masuk. “Jadi kalau ada yang mengatakan, Pak Presiden ini agak direm sedikit, rem atau gas ini dilakukan di tahap dua ini,” tutur Agung.
Selanjutnya ada proses ketiga yakni one on one meeting. Keempat, penyerahan surat konfirmasi. Lalu kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor. Keenam, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data non disclosure agreement (NDA) dan data request. Ketujuh, studi kelayakan dan terakhir, tahap kedelapan yakni pencapaian kesepatakan.
Lebih jauh, Agung memastikan bahwa sebenarnya minat investor asing sangat tinggi dalam berinvestasi di IKN. Tapi di saat yang sama, sektor prioritas juga banyak diminati investor domestik. Dan penanam modal dari dalam negeri ini lebih cepat melalui tahapan proses hingga sampai tahap akhir yakin pencapaian kesepakatan.
“Lebih sat set dalam memproses mengevaluasi antara risiko dan keuntungannya, dan mengambil keputusan sampai kesepakatan tadi,” ucap Agung. Ditambah lagi ada Kadin Indonesia yang memiliki peran aktif dalam masuknya investasi. “Di sinilah lahir investor pelopor, jadi yang sudah groundbreaking dan sangat wajar kalau IKN pelopornya adalah investor Indonesia.”
Pilihan Editor: Menengok Kritik dari 3 Ekonom tentang Sulitnya Investor Asing di IKN