TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Essential Services Reform (IESR) menanggapi tindak lanjut pemerintah atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dengan menggodok peta jalan pengakhiran operasional PLTU batu bara. Penyusunan peta jalan itu merupakan langkah awal untuk mendorong pengembangan energi terbarukan.
Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR, menjelaskan selanjutnya setelah peta jalan ditetapkan, pemerintah perlu mempersiapkan kerangka regulasi. Untuk mendukung penerapan struktur atau skema pembiayaan untuk pengakhiran operasional PLTU batu bara di Indonesia.
Menurut dia, sudah ada beberapa usulan struktur untuk pengakhiran operasional PLTU seperti write-off atau penghapusan aset PLTU dari catatan perusahaan karena dinilai tidak ekonomis lagi.
“Atau misalnya spin-off, yaitu penjualan aset ke perusahaan baru untuk mengelola aset tersebut dengan masa operasi lebih singkat,” ujar Deon lewat keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 16 November 2023.
Selain itu, Deon mengatakan, pemerintah perlu membuat beberapa proyek percontohan (pilot) untuk pengakhiran operasional PLTU yang sedang berjalan seperti PLTU Cirebon. Sebagai pembuktian konsep dan memberikan kepastian pada PLN maupun Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producers, IPP) sebagai pemilik aset PLTU.
Selanjutnya: Selain dari skema atau struktur yang jelas dalam....