3. OJK Tutup 7,5 Ribu Entitas Keuangan Ilegal, Sebagian Besar Adalah Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023 telah berhasil menutup 7.502 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online atau Pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selama September-Oktober 2023, Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada periode September-Oktober 2023. Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Selain memblokir entitas Pinjol ilegal dan Pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," bunyi keterangan resmi OJK yang dikutip pada Senin, 13 November 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Daftar 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Terbaru yang Diblokir OJK per November 2023
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 173 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal di sejumlah portal web dan aplikasi gawai.
OJK juga menemukan 129 konten unggahan di media sosial terkait pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan pada periode September sampai Oktober 2023.
Dengan demikian, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai tidak berizin sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh....