TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023 telah berhasil menutup 7.502 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online atau Pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selama September-Oktober 2023, Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi pada periode September-Oktober 2023. Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Selain memblokir entitas Pinjol ilegal dan Pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," bunyi keterangan resmi OJK yang dikutip pada Senin, 13 November 2023.
Satgas PASTI juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan pihak bank memblokir rekening tersebut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan. Masyarakat juga berisiko mengalami penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Sebagai informasi, Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Pilihan Editor: Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel