Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Pinjol: Debt Collector Dilarang Pakai Kontak Darurat, Waktu Tagih Sampai Jam 8 Malam

image-gnews
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SE OJK tersebut, terdapat ketentuan mengenai etika penagihan penyedia layanan pinjaman online (pinjol). 

Bagi penerima dana yang gagal melakukan pembayaran setelah jangka waktu habis dan setelah jatuh tempo, penyelenggara financial technology (fintech) wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan. 

Pinjol dapat melakukan penagihan dengan dua cara, yaitu penagihan tidak langsung (desk collection) melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain, serta penagihan langsung secara tatap muka (field collection). 

Aturan Baru Penagihan Utang Pinjol

Berdasarkan bab XI poin 5 SE OJK itu, disebutkan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah mendapatkan pelatihan yang memadai. Sementara bagi penyelenggara fintech yang menggunakan skema kerja sama penagihan dengan pihak lain wajib memiliki sumber daya manusia yang memperoleh sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar OJK. 

Secara rinci, SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023 melarang penagihan yang disertai dengan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bertujuan untuk mempermalukan debitur. Selain itu, penagihan utang juga tidak diperkenankan dilakukan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. 

Tenaga penagihan yang ditunjuk pinjol diinstruksikan untuk menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying). 

OJK juga melarang kegiatan penagihan kepada selain penerima dana, termasuk kontak darurat debitur, kerabat, rekan, dan keluarga. Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. 

Penagihan pinjaman dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di lokasi alamat penagihan, atau domisili debitur. OJK juga menyebut penagihan kepada peminjam dana tidak boleh dilakukan selama 24 jam dan hanya pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. 

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis peraturan tersebut. 

Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui surat edaran yang berlaku sejak Rabu, 8 November 2023 tersebut, OJK pun mengatur penggunaan kontak darurat. Konfirmasi kontak darurat yang dilakukan tenaga penagihan hanya untuk memastikan keberadaan dari penerima dana dan bukan untuk melakukan penagihan utang pinjol. 

Penyelenggara fintech juga harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontrak darurat untuk digunakan sebagai kontak darurat. Konfirmasi yang dimaksud adalah memverifikasi data, memastikan hubungan antara debitur dengan pemilik kontak darurat, menjelaskan makna dari kontak darurat, serta menjelaskan risiko yang akan melekat. 

Akses Gawai Peminjam Dana

Dalam SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023, OJK juga mengatur ketentuan permintaan akses gawai penerima dana. Penyelenggara hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon. Selain itu, fintech juga dilarang untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain. 

“Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna,” tulis peraturan tersebut. 

Data dan informasi pengguna yang diperoleh serta dimanfaatkan penyelenggara pinjol harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain penyampaian batasan pemanfaatan, penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data kepada pengguna jika ada, serta media dan metode yang dipakai dalam mengumpulkan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol, Ekonom: Masih Tinggi, harusnya Setara dengan KUR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

11 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.