Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, KSPI: Bentuk Kebohongan Publik

image-gnews
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menanggapi soal pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang menyebut upah minimum 2024 pasti naik.

Hal ini disampaikan oleh Kemnaker di laman resminya. Adapun aturan yang melandasi pernyataan kenaikan upah minimum 2024 adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Jika membaca dengan cermat PP 51/2023, maka pernyataan upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik," kata Said Iqbal dalam pernyataan resminya pada Minggu, 12 November 2023.

Dia menjelaskan ini lantaran di dalam beberapa pasal pada beleid tersebut dimungkinkan tidak ada kenaikan upah minimum. Iqbal, sapaan akrabnya, lantas merujuk Pasal 26 Ayat 9 PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan nil, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," begitu bunyi Pasal 26 Ayat 9.

Iqbal menyebut, hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat 5 yang menyebut "jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan."

Menurut Iqbal, frasal 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti upah minimum tidak mengalami kenaikan. 

"Karena itu bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik, sebab ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tutur Said Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika pun naik, lanjut dia, kenaikannya sangat kecil. Ini karena formula penghitungan upah minimum adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.  

Adapun nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha) dikalikan upah minimum berjalan. 

Iqbal menuturkan, indeks tertentu adalah variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10-0,30. "Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1-0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil."

Menurut dia, penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah. Ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, yaitu nilai indeks tertentu sebesar 1,0-2,0. 

Lebih jauh, dia menyebut ketika nilai upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, nilai penyesuaian upah dihitung dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan. 

"Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli," ucap dia.

Pilihan EditorPartai Buruh Berkukuh Tuntutan Kenaikan Upah 15 Persen Rasional, Begini Perhitungannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

3 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

Pramono Anung ingin menaikkan gaji guru honorer menjadi minimal Rp 5 juta.


KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

14 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.


Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

18 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?


Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

22 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan arahan saat hadir dalam Kongres ISEI XXII di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.


Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

23 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).


Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

23 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.


Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

24 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya


Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

24 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakpus atas dugaan kekerasan bos Brandoville Studios Cherry Lai ke karyawan.


Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

24 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti laporan eks karyawan Brandoville Studios.


Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

26 hari lalu

Konferensi pers yang diselenggarakan tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia, KSPSI, KSPI, dan KSBSI untuk menyatakan sikap atas terpilihnya Anindya  Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub. Konferensi pers digelar di Kantor DPP KSPSI di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.