TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menanggapi soal pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang menyebut upah minimum 2024 pasti naik.
Hal ini disampaikan oleh Kemnaker di laman resminya. Adapun aturan yang melandasi pernyataan kenaikan upah minimum 2024 adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jika membaca dengan cermat PP 51/2023, maka pernyataan upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik," kata Said Iqbal dalam pernyataan resminya pada Minggu, 12 November 2023.
Dia menjelaskan ini lantaran di dalam beberapa pasal pada beleid tersebut dimungkinkan tidak ada kenaikan upah minimum. Iqbal, sapaan akrabnya, lantas merujuk Pasal 26 Ayat 9 PP 51/2023.
"Jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan nil, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan," begitu bunyi Pasal 26 Ayat 9.
Iqbal menyebut, hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat 5 yang menyebut "jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan."
Menurut Iqbal, frasal 'ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan' berarti upah minimum tidak mengalami kenaikan.
"Karena itu bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik, sebab ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tutur Said Iqbal.
Jika pun naik, lanjut dia, kenaikannya sangat kecil. Ini karena formula penghitungan upah minimum adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha) dikalikan upah minimum berjalan.
Iqbal menuturkan, indeks tertentu adalah variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10-0,30. "Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1-0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil."
Menurut dia, penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah. Ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, yaitu nilai indeks tertentu sebesar 1,0-2,0.
Lebih jauh, dia menyebut ketika nilai upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, nilai penyesuaian upah dihitung dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.
"Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli," ucap dia.
Pilihan Editor: Partai Buruh Berkukuh Tuntutan Kenaikan Upah 15 Persen Rasional, Begini Perhitungannya