TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal terus menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen untuk 2024 mendatang. Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menilai tuntutan ini rasional karena mengikuti peningkatan inflasi di Tanah Air.
"Dengan tingkat inflasi inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Jadi kalau kita minta naik 15 persen tentu itu masih logis dan rasional," ucap Said lewat keterangannya Sabtu, 11 November 2023.
Ia pun membandingkannya dengan perhitungan kenaikan upah di beberapa negara. Said Iqbal yang juga merupakan Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) dari kelompok pekerja mengaku telah mengikuti rapat soal ini di Jenewa, Swiss. Dalam rapat tersebut turut dibahas tentang kesejahteraan buruh, salah satunya dengan meningkatkan upah.
Dia mengaku sempat berbincang dengan Penasihat Presiden Brazil Bidang Ketenagakerjaan Valter Sanchez. Valter, kata Said, mengatakan bahwa kenaikan upah minimum Brazil adalah 13 persen. Kenaikan upah tersebut mengacu pada tingkat inflasi Brazil yang berkisar 4 persen dan pertumbuhan ekonominya yaitu 3,2 persen.
Selain itu, ia berujar di beberapa negara seperti Inggris, Australia, Jerman, juga menuntut kenaikan upahnya di atas 20-30 persen. Karena itu, Said Iqbal tuntutan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen sudah sesuai dengan perhitungan yang benar.
Dia pun memastikan perjuangan dalam mewujudkan kenaikan upah sebesar 15 persen masih dan akan terus disuarakan. Sebab, ia menilai tuntutan kenaikan tersebut adalah upaya dalam mempertahankan hidup dengan menyesuaikan kepada harga-harga kebutuhan yang kian melambung naik.
Faktor yang paling menentukan, menurut dia, adalah kenaikan harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi yang mencapai lebih dari 30 persen. Sementara komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang dikonsumsi oleh buruh.
"Tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut hanya untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga barang," kata dia.
Lebih lanjut, Partai Buruh dan KSPI juga menentang revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021, tentang Pengupahan. Said Iqbal mengatakan revisi regulasi ini hanya akal-akalan pemerintah agar upah minimum tidak naik seperti harapan para buruh.
Menurutnya, revisi PP tersebut tidak sesuai dengan harapan dari seluruh buruh Indonesia. Khususnya soal formulasi kenaikan upah minimum. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja telah diatur bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sedangkan dalam formulasi revisi PP Nomoro 36 tersebut, indeks tertentu berkisar di angka 0,1-0,3.
"Maka dari itu, revisi PP Nomor 36 beserta turunannya ditolak oleh Partai Buruh dan juga seluruh mayoritas buruh di seluruh Indonesia," ucapnya.
Pilihan Editor: Prabowo Minta Buruh Tak Tuntut Kenaikan UMP, Bagaimana Ganjar dan Anies?