TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut adanya potensi peningkatan jumlah masyarakat yang mengakses pinjaman online atau Pinjol setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan batas maksimum tingkat bunga Pinjol.
Sekretaris YLKI Agus Suyanto menyebut, OJK dan penyelenggara Pinjol perlu mengantisipasi adanya potensi peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan Pinjol. "Yang juga perlu diantisipasi, dengan turunnya suku bunga akan ada potensi bertambahnya masyarakat yang mengakses Pinjol," kata Agus dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
Sebelumnya, OJK telah mengatur tingkat bunga pinjaman maksimum untuk pinjaman produktif yaitu 0,1 persen per 1 Januari 2024. Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif per 1 Januari 2024 tingkat bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari.
Menurutnya, penurunan batas maksimum tingkat bunga Pinjol harus dibarengi dengan diperketatnya screening yang dilakukan oleh penyelenggara Pinjol. Penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa peminjam dapat melakukan pembayaran sesuai kemampuannya.
"Nah, ini yang seharusnya diatur agar masyarakat yang meminjam memiliki kemampuan bayar. Artinya, tidak mudah bagi masyarakat untuk mengakses Pinjol. Perlu ada screening ketat," kata Agus.
Ditanya perkembangan terkini mengenai jumlah konsumen yang melaporkan kasus Pinjol, Agus mengatakan pihaknya belum melakukan rekapitulasi terbaru. "Data di semester 2 tahun 2023 kami belum melakukan rekapitulasi. Tetapi trend-nya tidak akan berbeda dengan semester 1 dan 2022 dimana pinjol masih masuk di 3 besar aduan YLKI," kata Agus.
Agus mengungkap, pada 2022 dari 882 aduan yang ditindaklanjuti YLKI, 32 persen terkait Pinjol dengan masalah utama tentang cara-cara penagihan yang tidak etis dan intimidasi (53 persen), kerahasiaan data pribadi (16 persen) suku bunga tinggi (11 persen) dan informasi tidak sesuai (7 persen).
Sebagai informasi, OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023. Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri Pinjol.
Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan batas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.
Pilihan Editor: Ini Sikap Anies, Ganjar dan Prabowo soal Program Hilirisasi Jokowi