- Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, BPK Dukung Upaya Penegakan Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons penetapan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (korupsi BTS Kominfo). BPK menyatakan menghormati proses penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," tulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam siaran pers yang diunggah di situs web BPK, dikutip Tempo, Ahad, 5 November 2023.
BPK juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 3 November 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Jaksa Agung Pastikan Penegakan Hukum Tidak Ganggu Proyek BTS Kominfo…