TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan Kejaksaan Agung atau Kejagung perlu memeriksa anggota lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menyusul ditetapkannya Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 3 November 2023.
"Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023. "Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut."
Tibiko juga mengatakan BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanaan pemeriksaan, hingga menyajikan laporan pemeriksaan. Karena itu, kata dia, menjadi tanda tanya apakah pemeriksaan terhadap proyek BTS Kominfo dilakukan sebaik-baiknya.
"Jangan-jangan ada yang tidak seutuhnya dilakukan, jika kita berkaca dari kasus ini (Achsanul menjadi tersangka)," ujar dia. "Makanya, penting bagi Kejaksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota lain di BPK."
Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa Achsanul sebagai saksi dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Jumat, 3 November 2023. Namun karena ada alat bukti yang kuat, tim penyidik Kejagung akhirnya menaikkan status Achsanul menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul diduga menerima uang sekitar Rp 40 miliar dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR. Kejadiannya, kata Kuntadi, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.
"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangka Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, Achsanul ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Pilihan Editor: Diduga Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan Achsanul Qosasi